Buruh di Batam Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen

UMK Batam 2022
Buruh di Batam menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam menuntut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 10 persen, Selasa (26/10). (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/10).

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Ramon mengatakan ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan di antaranya kenaikan upah minimum kota 10 persen, pemberlakukan upah minimum sektoral 2021, perjanjian kerja tanpa Omnibus Law dan pendirian pengadilan hubungan industrial (PHI) di Batam.

“Ada beberapa tuntutan yang ingin disampaikan oleh sebab itu kami meminta pemerintah untuk memperhatikan hal tersebut,” kata dia.

HBRL

Selain itu buruh juga meminta pemerintah agar segera membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam.

“PHI ini sudah bertahun-tahun kami perjuangankan tapi tidak pernah terealisasi. Karena kalau kita berselisih kita tidak punya uang harus ke Tanjungpinang, karena industri dan perselisihan itu paling banyak di Batam jadi kita minta PHI ada di Batam,” katanya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rudi Sakyakirti mengatakan akan berusaha menyampaikan aspirasi dari buruh.

“Ada banyak tuntutan, kami berusaha nanti. Saya akan bicarakan dulu dengan komisi IV DPRD,” katanya. (Engesti)

|Baca Juga: 

Pos terkait