Batam (gokepri.com) – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Batam Bersatu akan kembali menggelar demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Demo kali ini akan dilaksanakan besar-besaran selama tiga hari di kantor Walikota dan DPRD Batam pada 2 sampai 4 Maret 2020.
Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak RUU dilakukan para buruh di Batam pada 12 Februari 2020. Demo tersebut dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia, sesuai instruksi SPSI pusat.
Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Saiful Badri menyatakan demo digelar dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang telah mengajukan RUU Cipta Kerja ke DPR. RUU ini diserahkan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada DPR pada 12 Februari 2020 lalu.
“Omnibus Law adalah isu yang sangat besar. Hal itu adalah pertama kalinya terjadi di negara ini, bahwa pemerintah bakal merevisi 79 Undang-Undang (UU) yang bakal menjadi satu paket, yakni Omnibus Law,” katanya di Batam, Jumat (28/2/2020).
Syaiful menilai RUU Cipta Kerja sangat merugikan rakyat Indonesia, khususnya elemen buruh dan keluarganya. Karena muatan RUU akan melahirkan kemiskinan dan perbudakan. Imbas dari penerapan RUU menjadi UU bakal merugikan daerah, khususnya Batam.
Kalangan buruh sudah menyiapkan sejumlah tuntutan dalam aksi nantinya. Di antaranya mendesak pemerintah membatalkan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan penerapan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Batam.
“Jumlah masa demo sekitar 23.400 orang. Nanti masa demo akan membawa spanduk, poster, bendera dan pengeras suara. Penanggungjawab aksi adalah semua ketua federasi,” katanya. (wan)