ANAMBAS (gokepri.com) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Aneng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah, paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa capaian kinerja Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan program pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021–2026,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, arah dan kebijakan pembangunan pada tahun 2024 merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Anambas, dibangun atas dasar komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan dalam Ranperda ini telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Laporan tersebut mencakup tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dokumen Ranperda ini juga telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Surat Nomor B/900.1.11/27/KDH/SD/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025 dan diterima DPRD pada 20 Juni 2025. Substansi laporan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai Laporan Nomor 88.B/S-HP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025.
Realisasi Anggaran Tahun 2024
Dalam uraian lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp984.762.634.724,32, terealisasi sebesar Rp809.505.443.369,94 atau 82,20 persen. Rinciannya sebagai berikut:
•Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dianggarkan Rp39.179.339.491,00, terealisasi Rp35.544.549.195,94 atau 90,72 persen.
•Pajak Daerah: Dianggarkan Rp22.559.538.747,00, terealisasi Rp18.599.426.707,00 atau 82,45 persen.
•Retribusi Daerah: Dianggarkan Rp4.650.745.981,00, terealisasi Rp1.566.244.153,00 atau 33,68 persen.
•Pendapatan dari Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Dianggarkan Rp1.318.019.763,00, terealisasi Rp1.241.953.264,00 atau 94,23 persen.
•Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah: Dianggarkan Rp10.651.035.000,00, terealisasi Rp14.136.925.071,94 atau 132,73 persen.
Sementara itu, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp942.803.795.233,32 dan terealisasi sebesar Rp773.804.025.511,00 atau 82,07 persen, yang terdiri dari:
•Transfer Pemerintah Pusat (dana bagi hasil, DAU, DAK): Dianggarkan Rp829.911.776.066,00, terealisasi Rp676.978.622.739,00 atau 81,57 persen.
•Transfer Lain dari Pemerintah Pusat (dana desa, insentif fiskal): Dianggarkan Rp49.259.836.176,32, terealisasi Rp45.048.357.000,00 atau 91,45 persen.
•Transfer Antar Daerah (bagi hasil, bantuan keuangan): Dianggarkan Rp63.632.182.991,00, terealisasi Rp51.777.045.772,00 atau 81,37 persen.
Realisasi Belanja Daerah
Untuk belanja daerah, anggaran sebesar Rp1.009.212.363.684,00 terealisasi sebesar Rp832.217.333.836,00 atau 82,46 persen. Rinciannya antara lain:
•Belanja Operasi: Dianggarkan Rp753.364.429.755,18, terealisasi Rp631.659.116.114,00 atau 83,85 persen.
•Belanja Modal: Dianggarkan Rp141.992.627.668,31, terealisasi Rp104.420.106.437,00 atau 73,54 persen.
•Belanja Tidak Terduga: Dianggarkan Rp1.959.397.381,51, tidak terealisasi.
•Belanja Transfer: Dianggarkan Rp111.895.908.879,00, terealisasi Rp96.138.111.285,00 atau 85,92 persen.
Pembiayaan daerah dianggarkan Rp24.449.728.959,68 dan terealisasi Rp24.933.952.263,35 atau 101,98 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp2.222.061.797,29.
Capaian Opini WTP
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-8 kalinya secara berturut-turut.
Harapan Penetapan Tepat Waktu
Mengakhiri pidatonya, Bupati Aneng menekankan pentingnya pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dilakukan dengan segera dan tepat waktu. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Saya berharap melalui komitmen dan kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif, pembahasan hingga penetapan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik, benar, tepat waktu, dan berkualitas,” pungkasnya. (wisnu)