BINTAN (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Bintan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan buaya liar. Langkah ini diambil setelah serangkaian kemunculan predator tersebut di beberapa wilayah, bahkan telah menelan korban jiwa.
Data menunjukkan, sepanjang 2024 terjadi enam kasus kemunculan buaya, dan hingga Juni 2025 sudah tercatat tiga kejadian. Salah satu insiden tragis baru-baru ini merenggut nyawa seorang warga di Kecamatan Teluk Bintan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintan, Ramlah, menjelaskan pembentukan satgas ini merupakan arahan langsung dari Sekretaris Daerah Bintan. “Akan dibentuk satgas penanganan satwa liar buaya,” ujar Ramlah, Rabu (25/6).
BPBD Bintan akan menjadi koordinator utama dalam satgas ini, berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Tanjungpinang-Bintan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSDPL) satuan kerja Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, TNI, Polri, hingga para camat.
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk memberikan respons cepat dan upaya berkelanjutan dalam mencegah konflik antara buaya dan manusia di Bintan. BPBD juga telah mendata sejumlah titik rawan kemunculan buaya yang tersebar di empat kecamatan: Tambelan (19 titik), Bintan Timur (lima titik), Toapaya (lima titik), Teluk Bintan (tujuh titik), dan Teluk Sebong (sembilan titik).
Ramlah mengakui penanganan buaya liar merupakan tantangan tersendiri. Meskipun reptil pemangsa ini berbahaya jika hidup berdampingan dengan masyarakat, buaya adalah salah satu satwa yang dilindungi. “Kita mesti bijak dalam mengambil langkah,” kata Ramlah. Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan mitigasi, memasang plang peringatan, serta aktif mengedukasi masyarakat.
Prioritas utama pemerintah daerah, lanjut Ramlah, adalah keselamatan dan ketenteraman masyarakat. “Pemerintah daerah tetap mengedepankan keselamatan dan ketenteraman masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Terkait penanganan buaya yang tertangkap, Ramlah menyatakan akan ada pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait. “Perlu dikirim ke Batam atau bisa ke kandang penangkaran di Bintan,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa penanganan buaya tidak bisa sembarangan karena statusnya sebagai satwa dilindungi sekaligus ancaman besar. ANTARA
Baca Juga: Endipat Wijaya: SOP Penangkaran Buaya di Pulau Bulan Harus Diperbaiki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








