BATAM (gokepri) – BPJS Kesehatan Cabang Batam menggelar monitoring dan evaluasi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada Selasa, 11 Maret 2025. Kegiatan ini untuk meningkatkan layanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN.
Untuk diketahui, PIPP merupakan salah satu sistem terintegrasi antara BPJS Kesehatan dengan mitra kerja/provider yang memberikan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga, peserta JKN dapat melakukan permintaan informasi atau pengaduan pelayanan kesehatan pada PIPP Faskes, baik yang berada di Faskes Tingkat Pertama atau Faskes Rawat Tingkat Lanjut.
Pada pertemuan tersebut, Petugas PIPP Faskes, diberikan informasi terkait pengaduan yang paling sering disampaikan peserta, juga beberapa hal mengenai tugas dan fungsi petugas PIPP dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyampaikan bahwa PIPP pada Faskes berfungsi memastikan bahwa peserta mendapatkan informasi yang dibutuhkan, mendapatkan solusi dari kendala yang dialami sehingga menerima pelayanan kesehatan sebagaimana seharusnya.
“Komitmen penuh dari PIPP pada Faskes dan BPJS Kesehatan pastinya dapat memberikan sebuah keyakinan dari masyarakat kepada pelayanan kesehatan dalam program JKN. Permintaan informasi serta kendala yang dialami oleh pasien harus direspons sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku,” ujar Harry, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 13 Maret 2025.
Harry menambahkan jika PIPP Faskes memiliki kendala karena permintaan informasi dari peserta tidak dapat terjawab, maka PIPP Faskes dapat berkoordinasi dengan petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU!).
Ia menyampaikan, Peserta JKN ataupun pasien pada Faskes juga dapat menyampaikan keluhan atau permintaan informasi secara langsung melalui Care Center 165 atau kontak BPJS SATU! yang tersedia di media informasi di Faskes Tingkat Lanjut dalam hal ini RS dan klinik utama.
“Kalau Faskes terkendala menjawab permintaan informasi dari peserta karena bukan merupakan wewenang atau karena pasien yang bersangkutan membutuhkan jawaban langsung dari BPJS Kesehatan, pintu koordinasi kami sangat terbuka, boleh disampaikan melalui PIPP kami,” kata Harry.
PIPP Faskes diberikan penekanan kembali terkait beberapa hal seperti alur kontrol ulang, dan juga alur rujukan internal. Selain dari itu, BPJS Kesehatan dan PIPP Faskes mengkoordinasikan ulang terkait cara penanganan pasien pada kasus tertentu, seperti pasien penyakit kronis, dan juga pasien yang memerlukan kontrol rutin.
Harry kemudian memberikan informasi terkait program-program dalam JKN yang mungkin menjadi pertanyaan beberapa pasien ketika mengakses, seperti Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Kanal Layanan Online, dan juga penjaminan pada kasus-kasus seperti kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
Harry menegaskan kepada PIPP untuk dapat mengedukasi peserta terutama informasi yang berkaitan dengan penjaminan manfaat JKN bagi pasien yang berobat menggunakan JKN.
“Pelayanan prima dapat terwujud apabila terdapat komitmen dari setiap instansi yang diamanahkan menyukseskan Program JKN,” pungkasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp3,6 Triliun di Sumbar, Riau dan Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News