BP Batam Tegaskan Alokasi Lahan di Tanah Mas Bukan Buffer Zone

Protes Ruko Sei Panas
Kabag Humas BP Batam, Sazani. Foto: BP BATAM

BATAM (gokepri) — BP Batam mengalokasikan lahan di depan Kompleks Tanah Mas, Sei Panas, untuk pengembangan komersial atau jasa. Alokasi sejak Agustus 2024 ini dipastikan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan bukan merupakan right of way (ROW) jalan atau buffer zone.

Kabag Humas BP Batam, Sazani, mengungkapkan alokasi lahan tersebut diberikan kepada PT Momentum Inti Properti. “Sudah dialokasikan ke PT Momentum Inti Properti untuk pembangunan komersial atau jasa,” katanya, Jumat 24 Januari 2025.

Sazani menegaskan alokasi lahan tersebut bukan ROW jalan dan telah disesuaikan dengan RDTR Kota Batam. “Jalan tersebut ROW 50. Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan 7 Agustus 2024 kepada PT Momentum Inti Properti di luar area jalan. Alokasi tersebut sesuai RDTR Kota Batam dengan peruntukan komersial/jasa,” kata Sazani.

Sebelumnya, sejumlah pemilik rumah toko (ruko) di Kompleks Tanah Mas, Sei Panas, mengeluhkan pemasangan pagar baja ringan sepanjang sekitar 100 meter dan lebar 6 meter yang tiba-tiba dibangun di depan ruko mereka. Pagar ini menghalangi akses visual ke ruko di Jalan Laksamana Bintan, arah Underpass Pelita menuju Simpang Gelael.

Pemasangan pagar tersebut mereka duga terkait PL dari BP Batam untuk pembangunan oleh PT Momentum Inti Properti. Namun, pemilik ruko menuding area tersebut merupakan buffer zone untuk pelebaran jalan. “Kami keberatan karena ruko kami akan tertutup jika pembangunan ini dilanjutkan,” kata Erwin, perwakilan pemilik ruko, Selasa (21/1).

tanah mas sei panas
Para pemilik ruko di Kompleks Tanah Mas, Sei Panas bentang spanduk penolakan pembangunan di depan kawasan ruko mereka, Selasa (21/1/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

Erwin menjelaskan saat membeli ruko di PT Repindo Trisakti Mas (RTM), mereka diberitahu bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari ring satu dengan akses langsung ke jalan utama. “Ini buffer zone yang seharusnya digunakan untuk pelebaran jalan, bukan untuk pembangunan lain,” tambahnya. Pemilik ruko meminta pembongkaran pagar dan penghentian pembangunan. Mereka juga berencana mengirim surat protes ke Pengelolaan Pertanahan BP Batam dan memasang spanduk penolakan.

Pemasangan pagar diduga dilakukan pekerja dari PT Momentum Inti Properti. PT RTM mengaku tidak mengetahui rencana pemasangan pagar tersebut, mengingat area tersebut ruas jalan utama yang seharusnya tidak dialokasikan untuk kepentingan lain. “Tiba-tiba pagar sudah dipasang setelah pengukuran dilakukan,” kata Erwin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Imam Tohari, membenarkan alokasi lahan kepada PT Momentum Properti. “Itu sudah dialokasikan ke perusahaan. Sudah ada PL-nya,” katanya. Imam menepis anggapan kawasan tersebut lahan kosong. Pedagang yang berjualan di lokasi tersebut juga sudah diperingatkan untuk pindah. “Sudah ada PL-nya, bukan misterius,” kata Imam.

Baca Juga:
Pemilik Ruko Kompleks Tanah Mas Sei Panas Kecewa, Akses Diblokir Pagar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait