BATAM (gokepri) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas penyelesaian permasalahan reklame. Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.
Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Gedung Bida Utama, Rabu (5/2/2025). Hadir ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. Turut hadir, Kepala Satuan Internal, Imbuh Agustanto; serta para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.
Ponco Indro Subekti menegaskan pentingnya penertiban ini sesuai dengan Surat Peringatan yang berlaku. “Masih banyaknya reklame yang tidak sesuai Masterplan, kami lakukan langkah identifikasi dan sosialisasi kemudian peringatan. Dengan sosialisasi kita harapkan dampak potensi kerugian negara kita eliminasi. Iklim investasi terjaga. Estetika kota pun tertata,” kata Ponco.
Kegiatan ini bertujuan menertibkan mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan Perka, demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan estetis. Berdasarkan data per Januari 2025, ditemukan 60 perusahaan reklame dengan status izin mati, 25 perusahaan tidak berizin, 69 perusahaan neon box, dan 120 perusahaan tidak berizin dan tidak sesuai Masterplan. Banyaknya reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai Masterplan mengakibatkan potensi kerugian negara.
Penataan reklame ini diharapkan berdampak positif terhadap wajah Kota Batam, sehingga lebih tertata dan menarik bagi masyarakat maupun investor, serta mencegah potensi kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk mendukung kelancaran investasi di Batam. “Mari kita bersama menaati aturan yang ada untuk menuju investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat agar mematuhi aturan hukum, sehingga ke depannya pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib,” tegas Kasna.
Kajari Batam menyarankan kepada BP Batam agar dilakukan peringatan-peringatan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan langkah tindakan berikutnya. Pihaknya pun menegaskan peranan Kejaksaan dalam mengawal dan melakukan pendampingan hukum sehingga tercipta win-win solution.
“Kami dapat mengajukan pembubaran PT pada kejadian pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, kami tidak hanya menindak, melainkan harus memikirkan solusi pemecahan seperti apa. Ini kita lakukan untuk menjaga investasi di Batam dan menata Kota Batam agar menjadi indah dan tertib,” kata I Ketut Kasna Dedi.
Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi, dan para mitra usaha untuk menciptakan tata kelola reklame yang berizin dan tertib aturan Masterplan, serta mendukung pengembangan Kota Batam sebagai kawasan strategis nasional yang rapi dan indah.
Baca Juga: BP Batam-Batam Sarana Surya Perkuat Kerja Sama PLTS Terapung di Duriangkang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News