Karimun (gokepri.com) – Warga Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, ML (40) melaporkan adanya aksi pencurian yang terjadi di rumahnya itu.
Korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A16 dan 1 unit HP merk Vivo warna biru.
Kemudian, 1 buah tas warna merah maroon berisikan uang ringgit pecahan RM100 sebanyak 25 lembar dan pecahan RM50 sebanyak 18 lembar serta uang rupiah sebanyak Rp600 ribu.
Begitu menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Kundur kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan pelaku inisial NI (29) pada Selasa 5 September 2023.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu hanya seorang diri pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu, pelaku memasuki pekarangan rumah melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci dan memasuki kamar depan yang terbuka dan melihat ada HP serta tas di atas meja dan pelaku mengambil HP serta tas tersebut.
Selanjutnya, pelaku menggantungkan tas di motor beserta HP di dalam tas dan kemudian membawa sepeda motor yang kuncinya tergantung di pintu.
“Pelaku berhasil ditangkap di salam satu penginapan di Kundur,” ungkap Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa.
Sementara, barang bukti sepeda moror dibuang tersangka di kolam air.
Penulis: Ilfitra







