BNNP Kepri Bakar 1,1 Kg Sabu

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari didampingi perwakilan Bea Cukai,l Batam dan Dirnarkoba melakukan pemusnahan narkoba, Rabu (11/3/2020).

Batam (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan narkotika jenis Sabu seberat 1,1 kilogram (kg) di halaman kantor mereka, Rabu (11/3/2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari mengungkapkan, barang haram itu merupakan hasil dari lima laporan kasus narkotika dengan enam orang tersangka jaringan sindikat narkotika di Wilayah Provinsi Kepri. Kelima kasus itu adalah laporan dari Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Aviation Security ( AVSEC) Bandara Hang Nadim Batam.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama pada 20 Desember 2019 di kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bea Cukai mengamankan sebuah paket ekspedisi berisi tas kulit yang didalamnya terdapat sabu seberat 305 gram.

Kasus kedua pada 2 Februari 2020 di Pelabuhan Batuampar, Bea Cukai mengamankan dua orang laki-laki berinisial Z, WNI (32 tahun) dan M (37 tahun) membawa dua bungkus plastik bening. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi sabu seberat 194 gram yang disimpan di dalam sepatu.

“Kedua tersangka itu adalah kurir, sabunya berasal dari Malaysia tujuan Jakarta. Jika aksinya berhasil, maka upah yang diterima M sebanyak Rp40 juta dan Z Rp10 juta,” ucap Arif.

Kasus ketiga pada 2 Februari 2020 di Pelabuhan Internasional Batam Center, Bea Cukai mengamankan 2 orang laki-laki WN Malaysia dengan inisial N (26) dan L (35). Kedua tersangka membawa sabu dengan cara membawa 6 buah kondom yang di dalamnya sabu seberat 364 gram yang disimpan di dalam dubur.

Kasus keempat pada 12 Februari 2020 di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa Komplek Sarana Industrial Point Nomor B 07 Batam Center hasil X-Ray barang kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan didapatkaan sabu seberat 203 gram.

Kasus kelima pada 20 Februari 2020 di Bandara Internasional Hang Nadim diamankan seorang laki-laki calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya inisial F (35 tahun) membawa sabu seberat 303 gram yang disimpan di dalam perutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (r)

et: Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Arif Bastari dan didampingi oleh perwakilan Bea Cukai,l Batam dan Dirnarkoba melakukan pemusnahan narkoba. Foto: Damri/Haluan Kepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *