Implementasi dimulai dari Jawa dan bertahap meluas ke Bali dan Lampung. Kebijakan dirancang adaptif terhadap kesiapan infrastruktur dan pasokan bahan baku.
JAKARTA (gokepri) — Pemerintah mewajibkan pencampuran bioetanol 10 persen ke bahan bakar bensin mulai 2028, dengan cakupan wilayah yang diperluas secara bertahap hingga mencakup seluruh Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, yang ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Bobibos BBM Alternatif yang berasal dari Jerami yang Diolah Jadi Bioetanol
Sebelum mencapai kadar E10, pemerintah merancang fase transisi dua tahun. Pada 2026, campuran bioetanol 5 persen atau E5 diberlakukan di enam provinsi: Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Setahun berikutnya, cakupan E5 diperluas dengan menambahkan Bali. Baru pada 2028, kadar campuran naik menjadi E10 dan berlaku hingga 2030, dengan Lampung masuk sebagai wilayah ekspansi pertama di luar Jawa.
Keputusan menteri itu secara eksplisit mewajibkan badan usaha BBM untuk mencampurkan bahan bakar nabati ke dalam produk bensin yang dijual secara komersial. “Badan usaha bahan bakar minyak wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial,” demikian bunyi Diktum Kesatu beleid tersebut.
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, yang mengatur sisi hilir industri biofuel secara lebih luas. Dua regulasi itu membentuk kerangka hukum yang dimaksudkan memperkuat program mandatory biofuel nasional.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebut bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi Indonesia—sekaligus menekan ketergantungan impor dan emisi di sektor energi.
Namun Eniya menekankan bahwa peta jalan ini sengaja dirancang bertahap. “Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026. BISNIS.COM
Baca Juga: Sudah Diuji Coba di Jakarta, Pertamax Green 95 Belum Dipasarkan di Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









