Belajar Tatap Muka Bisa Dihentikan Jika Ada Kasus Covid-19 di Sekolah

PPDB Batam 2022
Kegiatan belajar mengajar di Kota Batam beberapa waktu lalu. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam dimulai pada 6 Juni 2022. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Pembelajaran tatap muka bisa diberhentikan sementara jika ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Kebijakan Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemntrian Agama, Kementrian Kesehatan dan Kementrian dalam Negeri.

Menyikapi edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan akan mematuhi aturan dari kemendikbud tersebut. Sekolah akan ditutup jika ada warga sekolah yang terkonformasi positif COVID-19.

“Kalau seandainya ada klaster di sekolah kembali lagi seperti dulu (belajar dalam jaringan/daring) seperi awal-awal,” kata dia saat dihuungi, Selasa 2 Agustus 2022.

Meski begitu, ia berharap tidak ada lagi warga sekolah yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dinas memantau terus kondisi sekolah agar peyebaran COVID-19 bisa ditekan.

“Kalau di Batam jangan sampai ada lah. Kami juga tetap bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melakukan survey,” kata Hendri.

Ia mengimbau agar protokol kesehatan tetap dijalankan di sekolah. Seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

“Kami juga sudah berikan sarana cuci tangan di tiap sekolah. Tujuannya agar COVID -19 di lingkungan sekolah,” kata dia.

Penulis: Engesti

Pos terkait