JAKARTA (gokepri.com) – Status bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Hal ini menjadi pembicaraan banyak pihak. KPK dianggap memberikan keistimewaan kepada Yaqut hingga tidak bersikap transparan.
Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Menghilangnya Yaqut dari Rutan KPK juga menjadi pertanyaan para tahanan KPK lain. Silvia mengatakan suaminya dan tahanan KPK lain tidak mengetahui alasan Yaqut keluar dari sel tahanan.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” jelas Silvia.
Berdasarkan kesaksian Noel kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di rutan. KPK diketahui memfasilitasi salat Id bagi tahanan yang beragama Islam.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan KPK menjadikan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Yudi menilai keputusan itu sangat janggal.
“Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3).
Yudi mengatakan KPK harus terbuka menjelaskan kepada publik alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengingatkan potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK.
“Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi,” katanya.
Menurut Yudi, langkah KPK dalam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan yang sama seperti Yaqut.
“Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan,” tutur Yudi. *
(sumber: detik.com)








