Tanjungpinang (gokepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menyebut pengibaran bendera partai dan penggunaan atribut partai pada silaturahmi akbar Prabowo Subianto di Batam tak langgar aturan.
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah mengatakan, kegiatan silaturahmi akbar yang digelar di Batam merupakan pertemuan terbatas.
Laporan yang masuk ke Bawaslu mengenai kegiatan tersebut bukan kampanye tapi temu relawan. Sehingga penggunaan atribut partai diperbolehkan.
Baca Juga: Temui Relawan di Batam, Prabowo Joget Gemoy hingga Cium Bendera Palestina
“Yang penting tidak menggunakan atribut partai lain,” kata dia, Senin 15 Januari 2024.
Bawaslu menilai atribut yang digunakan pada kegiatan tersebut lumrah dilakukan. Sebab partai pengusung mendukung calon presiden nomor urut 2.
“Ya ketika paslonnya datang wajar lah membawa atribut partai. Kecuali membawa atribut pemerintah. Itu yang menjadi fokus kami, kami pastikan atribut di luar partai tidak ada,” kata dia.
Ia menjelaskan, tahapan kampanye secara terbuka baru bisa dilakukan pada 21 Januari 2024. Sebelum masuk masa itu, para capres hanya boleh melakukan kampanye secara terbatas.
“Kegiatan Prabowo itu salah satunya,” kata dia.
Bawaslu juga telah melakukan sejumlah pengawasan dalam kegiatan tersebut. Hasilnya, ditemukan puluhan anak-anak yang menggunakan baju partai.
“Kami sudah ingatkan juga agar anak-anak tidak menggunakan atribut pantai. Intinya pengawasan kami berjalan dan mereka menyambut baik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti