Bawaslu Batam Terima Lima Laporan Pelanggaran Pilkada

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

Batam (Gokepri.com) – Bawaslu Kota Batam, sudah menerima lima laporan mengenai dugaan pelanggaran Pilkada. Kemudian, ada satu temuan pengawas hasil dari informasi yang dihimpun dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan laporan ini mencakup isu-isu terkait netralitas ASN, dengan dua terlapor di wilayah Bengkong dan Sagulung.

“Setelah ditelusuri, kami telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran Pilkada,” ujarnya, Kamis 3 Oktober 2024.

HBRL

Baca Juga: Diduga Dukung Paslon ASLI, Lurah Sei Pelunggut Dilaporkan ke Bawaslu

Selain itu, Bawaslu Batam juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelecehan verbal dari salah satu calon kepala daerah.

Antonius menambahkam, terdapat laporan terbaru terkait netralitas ASN, yang menyangkut seorang lurah di Sagulung. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian internal dan berencana untuk melakukan klarifikasi mengenai laporan tersebut pada hari berikutnya.

Sebagaimana diketahui, laporan soal dugaan pelecehan verbal itu menyasar kepada pernyataan calon Wakil Wali Kota Batam, Hardi Selamat Hood, terhadap Li Claudia Chandra, pada acara deklarasi damai beberapa waktu lalu.

Kemudian, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diadukan oleh Tim Kuasa Hukum Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), kemarin. Pelaporan itu menyasar salah satu lurah di Sagulung yang diduga mengampanyekan paslon tertentu.

Kepatuhan terhadap netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada diatur dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan bahwa ASN harus menjaga integritas dan netralitasnya dalam pelaksanaan tugas, terutama pada saat periode pemilihan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait