BATAM (gokepri.com) – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan L (52), warga Kompleks Mustika, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban tewas di tangan asisten rumah tangganya (ART), NH, yang ternyata baru sekitar 10 hari bekerja di rumah tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik tidak menemukan indikasi pembunuhan dilakukan untuk mengambil harta korban. Setelah kejadian, NH juga tidak membawa barang berharga dari rumah majikannya.
“Kalau dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku, sejauh ini tidak ada motif lain. Unsurnya adalah sakit hati,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (31/8).
NH diketahui memperoleh pekerjaan sebagai ART melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Batam. Selama bekerja, pelaku menetap di rumah korban.
Dari pemeriksaan terhadap NH, penyidik mendapati adanya persoalan antara pelaku dan korban. NH mengaku sering mendapat makian serta perkataan kasar selama bekerja. Perlakuan tersebut membuat pelaku merasa tersinggung dan menyimpan rasa sakit hati.
Ketegangan keduanya kemudian berujung pada aksi kekerasan pada Minggu (30/8) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban meminta NH membersihkan tong air yang berada di lantai empat rumah. Setelah tugas tersebut selesai, keduanya terlibat pertengkaran.
Pertengkaran itu membuat emosi NH tidak terkendali. Pelaku kemudian menyerang korban dengan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi.
Polisi menyebut NH sempat menggunakan kursi plastik, ember, dan pot bunga untuk menyerang korban. Kekerasan kemudian berlanjut hingga pelaku menggunakan pisau dapur.
Setelah korban dalam kondisi tidak berdaya, NH meninggalkan rumah dan melarikan diri. Pelaku kemudian mendatangi rumah keluarganya di kawasan Perumahan Nadim Raya, Botania, Kecamatan Batam Kota.
Korban baru diketahui meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ditemukan, korban berada di lantai empat rumah dalam kondisi bersimbah darah.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kursi, ember, serta pecahan pot bunga.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Anggoro kembali menegaskan, bahwa hasil penyidikan sementara tidak menunjukkan adanya motif pencurian atau penguasaan harta korban.
“Barang milik korban tidak ada yang dibawa pelaku,” katanya.
NH kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Batuampar bersama Tim Jatanras Polresta Barelang setelah sempat meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Penyidikan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan.*
Penulis: Engesti









