Batam (gokepri.com) – Sebanyak 18 usulan ranperda diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Batam. 18 usulan itu kemudian dimasukkan dalam program prioritas pembentukan perda tahun 2025 mendatang.
Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam dan disepakati saat Rapat Paripurna pada Kamis (31/10/2024). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada Bapemperda DPRD Batam untuk menyampaikan laporan.
Penyampaian laporan dilakukan anggota Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya SM dari Fraksi Nasdem.
Baca Juga: Kamaluddin Dilantik sebagai Ketua DPRD Batam Periode 2024-2029
“Usulan ranperda ini merupakan usulan bersama dari DPRD dan Pemko Batam dengan rincian dari Pemko Batam sebanyak delapan usulan, sedangkan DPRD Kota Batam melalui hak inisiatif sebanyak 10 usulan Ranperda,” ungkap Putra.
Putra berharap rencana pembentukan Perda itu mendapat dukungan semua pihak sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas. 18 ranperda ini manjadi target prioritas yang akan dibahas DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2025.
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak sehingga Propemperda tahun 2025 dapat diarahkan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” kata Putra.
Seluruh anggota dewan pun menyatakan setuju sehingga pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan Perda di DPRD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin mengatakan usulan dari Pemko Batam di antaranya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara usulan inisiatif DPRD Kota Batam di antaranya Perda Penanggulangan HIV/AIDS.
“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta mempunyai kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Jefridin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









