BATAM (gokepri.com) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam mengungkapkan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 terhadap sarana dan distribusi obat-obatan dan makanan yang beredar di wilayahnya.
Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari mengatakan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat aman, bermutu, dan terjamin keamanannya.
“Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di Batam aman bagi konsumen” ujarnya dalam konferensi pers, Senin 30 Desember 2024.
Baca Juga: BPOM Batam Minta Pedagang Turunkan Produk Latiao dari Pajangan
Dia menjelaskan, BPOM di Batam telah berhasil melakukan pengawasan terhadap terhadap 67 Sarana Produksi Pangan (48 Sarana MD dan 19 Sarana IRTP), 4 Sarana Produksi Kosmetik, dan 1 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 58 sarana (80.55%) memenuhi ketentuan dan 14 sarana (19.44%) tidak memenuhi ketentuan terhadap pemenuhan aspek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) dan Cara Produksi Obat Tradisonal yang Baik (CPOTB)
“Selama tahun 2024 Balai POM Batam melakukan pengawasan terhadap 447 sarana distribusi Obat dan Makanan yang meliputi sarana distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, klinik kecantikan, distribusi kosmetik dan sarana peredaran pangan olahan,” jelas dia.
Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 322 sarana (72,73%) memenuhi ketentuan dan 125 sarana (27,27%) tidak memenuhi ketentuan terhadap produk rusak, kedaluarsa serta tidak memiliki izin edar.
Tahun 2024 Balai POM di Batam juga melakukan pengawasan terhadap 279 Sarana Distribusi obat dan Pelayanan Kefarmasian yang meliputi PBF, Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, apotek dan toko obat.
“Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 206 sarana (73.83%) memenuhi ketentuan dan 103 sarana (26.17%) tidak memenuhi ketentuan dalam hal perizinan dan pengadaan serta penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas dia.
Sarana yang tidak memenuhi ketentuan kemudian dilakukan pembinaan secara langsung oleh kepala Balai POM di Batam serta bimbingan penyusunan CAPA oleh petugas pemeriksa.
BPOM di Batam juga melakukan pengawasan terhadap 887 iklan dan 1280 label/penandaan produk Obat dan Makanan serta rokok yang beredar di wilayah kerja Balai POM di Batam.
“Dari hasil pengawasan iklan sampai dengan November 2024 didapatkan 62.9% iklan memenuhi ketentuan dan 37.1% iklan dari hasil pengawasan tidak memenuhi ketentuan. Sedangkan label/penandaan produk didapatkan 92.4% memenuhi ketentuan dan 7.6 % tidak memenuhi ketentuan,” kata dia.
Selain itu, pemberantasan obat dan makanan ilegal juga dilakukan oleh BPOM produk TMK hasil pengawasan rutin distribusi OMKA sebanyak 472 item, 14.773 pieces, dengan nilai ekonomi Rp568.199.000.
“Secara garis besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut adalah sediaan farmasi termasuk kosmetik, obat bahan alam dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun rusak dan kedaluarsa. Terhadap produk tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan pengamanan produk,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









