AS Cabut Visa Warga Asing, Berikut Imbauan KBRI untuk Mahasiswa Indonesia

ilustrasi. (internet)

JAKARTA (gokepri) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia yang berada di Amerika Serikat pasca Amerika Serikat mencabut visa mahasiswa hingga peneliti asing tanpa alasan yang jelas.

Imbauan tersebut disampaikan olehKBRI lewatakunInstagram @indonesiaindc, seperti dilihat Senin (14/4/2025).KBRI mengingatkan WNI di Amerika Serikat untuk selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.

“Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku,” tulis imbauan KBRI.

KBRI juga menyampaikan jika visa dapat dicabut apabila terdapat pelanggaran antara lain, melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.

Adapun konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup antara lain: tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.

Lebih lanjut, KBRI menyampaikan imbauan untuk mahasiswa di AS sebagai berikut:

1. Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
2. Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan
3. Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku
4. Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting
5. Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS
6. Kelola Media Sosial dengan Bijak – Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
7. Aktif di Komunitas Lokal – Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID – Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal.
8. Cek & Perbarui Dokumen – Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif.
9. Gunakan Fasilitas Kampus – Konsultasi status imigrasi lewat International Student Services.
10. Simpan Dokumen Cadangan – Buat salinan digital & cetak dokumen penting.
11. Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas – Bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS.
12. Jaga Kesehatan Mental – Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia.
13. Lapor ke DSO – Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll.
14. Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga.

(sumber: detik.com)

Pos terkait