Apa Peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji?

Yaqut Cholil Qoumas. (internet)

JAKARTA (gokepri.co) – KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Bukti tebal terkait dugaan korupsi Yaqut di kasus itu telah dikantongi KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal itu melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1).

HBRL

Sedangkan untuk Gus Alex, KPK menyebut mantan stafsus Yaqut itu disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.

KPK juga menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.

Yaqut dan Gus Alex saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. KPK menjamin penahanan kepada keduanya akan dilakukan secepatnya.*

(sumber: detik.com)

Pos terkait