Anggota Polresta Barelang Deklarasi Pakta Integritas Anti Narkoba

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur bersama seluruh pejabat utama dan anggota Polresta Barelang mendeklarasikan dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas di Lapangan Mapolresta Barelang, Selasa (1/6/2021).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur bersama seluruh pejabat utama dan anggota Polresta Barelang mendeklarasikan dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas di Lapangan Mapolresta Barelang, Selasa (1/6/2021).

Batam (gokepri.com) – Sebagai wujud komitmen anti narkoba, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur bersama seluruh pejabat utama dan anggota Polresta Barelang mendeklarasikan dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas di Lapangan Mapolresta Barelang, Selasa (1/6/2021).

Deklarasi dipimpin langsung Kapolresta Barelang dikuti oleh seluruh anggota dengan mengucapkan ikrar tidak akan menggunakan narkoba dalam bentuk apapun. Kemudian tidak akan menerima ajakan ataupun rayuan untuk menggunakan atau mengedarkan narkoba dan bila terbukti melanggar komitmen bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, siap dipidana, dan siap diberhentikan secara tidak hormat.

Hal ini dilakukan, sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa Polri, khususnya Polresta Barelang, harus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba.

Perwakilan yang melakukan penandatanganan Pakta Integritas adalah Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Kasat Lantas Kompol Krisna Ramadhani YAL, Banit Provos Briptu Ferry Pratama, serta PNS Banum Si Tik Pengatur Parningotan Tampubolon.

Kapolresta Barelang mengatakan, beberapa komitmen anti narkoba kepada anggotanya, salah satu di antaranya adalah menjauhi dan menghindari penggunaan narkoba dalam bentuk dan jenis apapun.

Kapolresta juga memberikan penekanan kepada seluruh anggota Polresta Barelang dan jajaran. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang berdinas di Polresta Barelang agar tidak coba-coba dengan narkoba. Tidak ada ruang bagi penanam, pengguna, pengedar, dan semua yang dilarang menurut hukum sesuai perintah pimpinan Polri.

“Dan tidak mengenal pangkat dan jabatan akan diperlakukan sama, mutasi, dan bahkan langsung di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) apabila terbukti dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dihukum lebih berat,” kata Kapolresta. (eri)

Pos terkait