Anak Kedapatan Bawa Motor di Jalan Raya Karimun, Orang Tua Bakal Dipanggil Polisi

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Polisi bakal menindak tegas apabila kedapatan ada anak di bawah umur membawa kendaraan di jalan raya.

Tindakan itu bukan diberikan kepada anak, namun pada orang tua mereka.

“Apabila ada anak bawa sepeda motor di jalanan, maka akan kita panggil orang tuanya,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona usai ngopi pagi dengan awak media, Selasa, 6 Juni 2023.

HBRL

Pria yang akrab disapa Brian ini menyebut, secara administrasi anak-anak jelas tidak memiliki surat-surat kendaraan, makanya orang tua mereka yang akan dipanggil.

“Kalau surat-surat (kendaraan) mereka memang tidak punya ya, makanya kita panggil orang tuanya karena mereka yang berwenang mengambil kendaraan tersebut,” ungkap Brian.

Selanjutnya, polisi juga akan memberikan teguran kepada orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya membawa kendaraan bermotor ke jalan raya.

Selain itu, untuk mencegah agar anak-anak tidak mengendarai sepeda motor ke jalan raya atau ke sekolah, maka Satlantas Polres Karimun akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Memang, ke depan kita akan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan itu sudah pernah dilakukan di tingkat Polsek,” tuturnya.

Brian menyebut, sebenarnya masyarakat dan orang tua sudah memahami kalau anak di bawah umur tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor ke jalan raya.

Ketegasan yang diberlakukan Satlantas Polres Karimun itu pasca terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua kakak beradik, RH (14) dan RAA (7) yang mengendarai sepeda motor di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Rabu, 31 Mei 2023.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait