Batam (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan rumah ibadah. Mulai tahun ini uang wajib tahunan (UWT) rumah ibadah yang ada di Kota Batam akan dibebaskan.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan kebijakan itu sudah mulai diberlakukan. Sehingga pengurus rumah ibadah saat ini tidak perlu lagi mencari dana untuk membayar UWT kepada BP Batam.
“Aturannya sudah saya teken, untuk semua rumah ibadah UWT nya kita bebaskan atau kita nol kan. Sekarang sudah mulai berlaku,” kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/1/2021).
Namun, aturan tersebut tentunya hanya berlaku bagi rumah ibadah yang belum membayar atau yang baru akan membayar. Jika sudah melakukan pembayaran pastinya tidak akan dikembalikan.
Terkait persyaratan khusus, dijelaskan Rudi bahwa kebijakan itu berlaku untuk semua rumah ibadah. Hanya saja tentunya sepanjang lahan yang digunakan untuk rumah ibadah tersebut tidak bersengketa.
“Kalau lahannya masih sengketa, kita harapkan diselesaikan dulu,” kata Rudi.
Karena itu, pria yang juga sebagai Wali Kota Batam tersebut selalu mengingatkan agar pengurus atau masyarakat yang mendirikan rumah ibadah untuk selalu memperhatikan legalitas lahannya.
Sehingga dikemudian harinya tidak ada permasalahan hukum. Sebab, legalitas itu sangat penting sebagai bukti bahwa lahan yang digunakan untuk rumah ibadah merupakan benar-benar untuk sosial.
“Jangan sampai nanti rumah ibadah sudah terbangun, ternyata lahannya sengketa. Karena itu legalitas itu sangat penting,” jelasnya.
(ARD)









