BATAM (GoKepri.com) – Buruh di Batam kembali unjuk rasa menolak usulan upah minimum kota atau UMK 2023 sebesar Rp4.500.440.
Mereka yang berunjuk rasa beralasan kenaikan upah minimum tahun depan tersebut sebesar Rp314.081 tak cukup untuk biaya hidup di Batam selama sebulan. Unjuk rasa buruh berlangsung di depan Kantor Walikota Batam, Batam Center, pada Senin 5 Desember 2022. “Kami minta kenaikan upah Rp5,3 juta,” ujar perwakilan buruh saat orasi.
Pembahasan upah minimum kota Batam untuk tahun depan belum menemui titik terang. Serikat buruh menolak pembahasan Dewan Pengupahan Kepri yang berlangsung Jumat pekan kemarin. Sedangkan asosiasi pengusaha juga menolak usulan UMK Batam tahun depan karena mengacu Permenaker No.18/2022 yang terbit pada detik-detik terakhir penetapan UMK.
Walikota Batam Muhammad Rudi sudah mengeluarkan rekomendasi UMK 2023 sebesar Rp4.500.440 yang naik Rp7,5 persen dibanding UMK 2022 Rp4,1 juta. Rekomendasi itu kemudian dibahas Dewan Pengupahan Kepri untuk disetujui oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad paling lambat 7 Desember 2022.
Buruh tetap bersikeras meminta UMK Batam 2023 sebesar Rp5,3 juta mengacu Permenaker No.18/2022 yang mengatur kenaikan upah maksimal 10 persen. Namun mengacu permintaan buruh sebesar Rp5,3 juta, kenaikan upah justru sebesar 13 persen.
Serikat juga menyoroti usulan nilai alfa yang diusulkan Walikota Batam dinilai juga terlalu rendah. Muhammad Rudi mengusulkan nilai sebesar 0.15.
Hal ini lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kepri yang mengambil nilai alfa sebesar 0.3.
Buruh menilai penetapan nilai alfa itu tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup di kota Batam berdasarkan inflasi dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam. Buruh khawatir nilai UMK yang mereka tuntut tidak sesuai. Penetapan nilai pun seolah-olah dirancang untuk kepentingan politik. Sebab tidak sesuai dengan rumusan Permenaker 18 tahun 2022.
“Ini ada apa. Atau ada unsur kepentingan di dalamnya,” kata perwakilan buruh, Yafet Ramon, Senin 5 Desember 2022.
Ia mengatakan pengambilan nilai alfa sebesar 0.15 menjadi pertanda bahwa pemerintah tak memihak kepada buruh. Buruh juga mendesak keputusan MA tentang Pengupahan diamini oleh Gubernur.
“Kalau seperti ini buruh seperti tak dianggap. Kami juga sudah menang di MA. Tapi tidak ada dampaknya. Seharusnya ada pergerakan UMK juga,” kata dia.
Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mengatakan persoalan soal nilai alfa itu sudah ada dalam pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota Batam.
Yang terpenting bagi Amsakar adalah UMK di Batam mengalami kenaikan berdasarkan rekomendasi Walikota Batam, Muhammad Rudi.
“Saya pikir ini sudah tepat. Ini sejarah tahun lalu cuma naik Rp35 ribu. Kami rekomendasi naik Rp300 ribu. Persentase kecil tapi nominal besar. Buruh harus lihat itu,” kata dia.
Ia menyebut ada keputusan final terkait penetapan UMK di Batam berdasarkan hasil UMP Provinsi sebelumnya. “Keputusannya nanti ada di tangan Gubernur untuk penetapannya,” kata Amsakar.
Baca Juga: Disnaker Kepri Tunda Pembahasan UMK Batam 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








