Batam (gokepri.com) – Layanan akad nikah sudah bisa dilaksanakan lagi di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan. Hanya saja dalam sehari dibatasi paling banyak delapan pasang calon pengantin.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batam, Dirham mengatakan,lLayanan akad nikah sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020, kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1 April. Pembukaan lagi layanan akad nikah berdasarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
“Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” terangnya.
Menurut Dirham, edaran ini menegaskan pembatasan kuota pernikahan dalam satu hari untuk menghindari kerumunan. “Pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari,” ujarnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, , lanjut Dirham, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah. Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April, namun ada alasan mendesak yang bisa diterima mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad.
“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat,” jelasnya.
Pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika tidak, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
“Disamping itu KUA wajib berkoordinasi dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah,” kata Dirham. (wan)