Seorang Warga Karimun Tanpa Rasa Malu Serobot Tanah di Jalan Poros

Polres Karimun memasang police line di tanah tanah milik PT WJMP agar tidak dilakukan lagi aktivitas penimbunan oleh pihak lain. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kahar (70) warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun diduga melakukan penyerobotan tanah di Jalan Soekarno-Hatta atau biasa disebut Jalan Poros, Karimun.

Tanah yang diklaim pria asal Kuala Enok ini milik PT Wira Jaya Mulia Pratama (WJMP) dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Bahkan, saking kuatnya rasa memilikinya atas tanah tersebut, Kahar kemudian melakukan penimbunan pada 26 Januari 2024.

HBRL

Direktur PT WJMP, Heriyanto kemudian mengutus kuasa hukumnya, Trio Wiramon dan Edwar Kelvin Rambe untuk mengecek aktivitas penimbunan atas suruhan Kahar tersebut.

Begitu kuasa hukum sampai di lokasi itu, aktivitas penimbunan akhirnya dihentikan sementara. Padahal, di tanah tersebut sudah dipasang kawat sebagai bentuk kepemilikan PT WJMP sejak 2021.

Esok harinya, pada 27 Januari 2024 kami mendapat laporan lagi adanya aktivitas penimbunan tanah tersebut. Kemudian kami merekam dan mendokumentasikan tindak pidana penyerobotan tanah itu,” ujar Trio Wiramon, Selasa 3 September 2024.

Kata Trio Wiramon, atas kasus itu Heriyanto selaku kliennya membuat laporan ke Unit IV Tipidter Polres Karimun pada 28 Januari 2024.

Dijelaskan, pada 15 Februari 2024, pihaknya telah menerima SP2HP terkait pemberitahuan perkembangan laporan dan pengaduan yang
kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

“Polisi kemudian telah meminta keterangan kepada kami selaku kuasa hukum, pihak pelapor dalam hal ini Direktur PT WJMP, Heriyanto, saksi-saksi dari pelapor termasuk Ketua RT, RW dan terlapor,” terang pria yang akrab disapa Amon ini.

Dikatakan, dalam laporan juga disertai lampiran alat bukti surat bermetari dan dicap pos yang menjelaskan legal standing kepemilikan klien atas obyek tanah dimaksud.

Amon menjelaskan, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 00163 yang terletak di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral dengan Surat Ukur Nomor 0095/Baran Timur/2017 Luas 22.678 M².

Menurut Amon, pelapor mendapatkan tanah tersebut dari aset yang dimiliki oleh PT Anugerah Karimun Sakti (PT. AKS) sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 08 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2004 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Karimun.

Kemudian, demi validitas dan akurasi data kepemilikan tanah, pelapor mengajukan permohonan pengembalian batas ke Kantor Pertanahan Karimun, pada Kamis 2 Juni 2022 dilakukan pengembalian batas yang didampingi aparat kepolisian.

Kuasa Hukum sudah pernah bermediasi dengan Kahar pada 18 Mei 2024 yang kemudian juga ditindaklanuti dengan mediasi di ruang Unit IV pada 31 Mei 2024.

“Kami selaku Kuasa Hukum pada tanggal 26 Juni 2024 telah menyurati Camat Tebing dan Lurah Tebing bahkan Camat Karimun hingga Lurah Baran Timur dan diketahui tidak ada satupun arsip surat yang teregster atas nama Kahar diatas Obyek tanah milik Klien,” terang Amon.

Amon menyebut, Kahar juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada 30 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, namun terlapor tidak datang lagi ke polres atau unit IV hingga saat ini.

“Berdasarkan informasi yang kuasa hukum terima, polisi akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Kahar untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan,” kata Amon.

Selanjutnya, pada 1 September 2024 pukul 16.20 WIB, pihak kepolisian telah memasang garis polisi garis pembatas berwarna kuning yang digunakan oleh kepolisian untuk memisahkan wilayah kerja mereka dari masyarakat umum.

“Biasanya dilengkapi dengan tulisan ‘police line’ berwarna hitam, garis ini memiliki fungsi utama untuk memfasilitasi proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan,” ungkapnya.

Dikatakan, pemasangan police line oleh pihak kepolisian bukan tanpa dasar, hal itu berdasarkan laporan dari Kuasa Hukum terhadap aktifitas di atas obyek lahan milik klien yang sudah dipasang kawat berduri dan yang kemudian rusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Kemudian dipasang kembali dan kemudian dirusak kembali serta adanya aktifitas penimbunan yang berulang ulang.

“Selama proses penyelidikan sejak laporan diterima, telah terjadi dua kali pengrusakan pagar yang oleh orang yang tidak dikenal,” kata Amon.

Bukan hanya itu, selama proses penyelidikan sejak laporan diterima, telah terjadi berkali kali terjadi penimbunan yakni 28 Mei, 11 Mei, 6 Agustus dan 22 Agustus 2024.

Kata Amon, terhadap Kahar yang diduga telah menjual tanah berdasarkan surat foto kopian kepada pihak ketiga itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kahar.

“Simamora harusnya paham dan mengerti bagaimana sebuah transaksi jual beli tanah tanpa bukti pendukung yang kuat dan hanya surat fotokopian dan tidak teregister di Kelurahan maupun di Kecamatan,” pungkasnya.

Sementara, kendatai tanah tersebut memiliki status SHGB atas pemilik PT WJMP, namun Kahar bersikeras tetap akan menguasai tanah tersebut.

“Soal tanah ini, apapun bentuknya tetap saya kuasai. Karena apa, pertama kali saya sudah jual kepada Pak Simamora,” kata Kahar di lokasi tanah tersebut, Senin, 2 September 2024.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait