DPRD Batam Berencana Bentuk Yayasan Pengelola Pemakaman di Hinterland

yayasan pengelola pemakaman hinterland
DPRD Batam bahas Ranperda Pemakaman, Senin (1/7/2024). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mempertimbangkan untuk membentuk yayasan sebagai pengelola pemakaman di daerah hinterland.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho usai rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman, Senin, 1 Juli 2024.

Udin menyampaikan, pembahasan Ranperda dilanjutkan dengan membahas terkait pemakaman khusus. Selain itu, juga membahas tempat pemakaman umum dan tempat pemakaman bukan umum.

HBRL

Baca Juga: Batam Segera Luncurkan Simfoni, Pengelolaan Pemakaman Digital

Menurutnya, tempat pemakaman bukan umum merupakan pemakaman yang dibangun dari tanah-tanah wakaf yang biasanya berada di hinterland atau pulau-pulau kecil di sekitar Kota Batam.

“Ini perlu kita atur juga. Karena sebenarnya kita perlu tahu, siapa pengelola pemakaman bukan umum tadi. Itu yang kita perlu tahu,” kata Udin.

Ia menekankan pentingnya mengetahui pihak yang mengelola pemakaman bukan umum agar tidak memberatkan masyarakat yang tinggal di hinterland. Pihaknya juga mempertimbangka untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan yayasan agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

“Kalau melibatkan masyarakat, apakah masyarakat itu juga harus membentuk yayasan. Jujur saja, saya tidak mau memberatkan saudara-saudara kita yang tinggal di hinterland misalnya,” jelasnya.

Udin menambahkan pembahasan juga mencakup daerah-daerah di mainland yang memiliki kondisi serupa dengan hinterland, seperti Nongsa atau daerah pesisir lainnya di daratan Batam. Ia juga menegaskan, Ranperda ini dibentuk dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengelola pemakaman.

“Dari Pemko juga seperti itu. Mereka maunya ada ketegasan. Kalau memang harus dikelola oleh yayasan, kita bentuk yayasan. Tapi kalau memang oleh kelompok masyarakat saja, ini yang menjadi pertimbangan kita seperti apa,” katanya.

Udin juga menekankan pentingnya progres permohonan pengalokasian lahan untuk pemakaman. Dengan lahirnya perda ini, bisa menjadi jawaban atas lahan yang semakin sempit.

“Makanya saya bilang, sudah sejauh mana progres dari pada permohonan pengalokasian terkait lahan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa permohonan untuk alokasi lahan seluas 144 hektare telah diajukan, namun proses ini melibatkan banyak aturan.

Mengenai ukuran pemakaman khusus untuk agama Buddha dan Konghucu, Udin menyatakan bahwa hal ini akan dibahas dalam finalisasi.

“Yang pasti kita mau, ketika Perda ini selesai itu tidak mandul. Artinya bisa diterapkan, dijalankan dan dipatuhi serta tidak memberatkan masyarakat yang mempertahankan adat istiadat mereka,” kata Udin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait