UMK Batam 2021 di Tangan Syamsul Bahrum

UMK Batam 2021
Data UMK 2020 di Kepri. (sumber: Katabatam.com)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Besaran upah minimum seluruh kota dan kabupaten di Kepri untuk 2021 sama sekali belum diusulkan jelang tenggat 11 November 2020.

Di Batam, UMK tahun depan akan diputuskan Pejabat Sementara Wali Kota Batam Syamsul Bahrum karena wali kota nonaktif Muhammad Rudi cuti kampanye Pilkada.

Batas akhir usulan UMK 2021 jatuh pada 11 November 2020 dan batas akhir pengesahan pada 21 November 2020. Dalam periode itu, para kepala daerah yang masih cuti kampanye tidak berwenang mengusulkan UMK karena cuti kampanye baru berakhir pada 5 Desember 2020. Selain Syamsul, beberapa pejabat sementara yang akan memutuskan UMK tahun depan di Kepri yakni Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto, Pjs Bupati Lingga Juramadi Esram, Pjs Bupati Bintan Buralimar dan Pjs Bupati Anambas Eko Sumbaryadi.

HBRL

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Mangara Simarmata mengatakan tujuh kabupaten/kota di daerah di provinsi ini belum mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 dan pihaknya berharap selambat-lambatnya tanggal 11 November 2020 sudah menerima usulan tersebut.

“Pengesahan UMK tahun 2021 pada 21 November 2020 nanti. Maka itu diharapkan usulan kabupaten/kota dapat kami terima secepatnya,” kata Mangara Simarmata di Tanjungpinang kepada Kantor Berita Antara, Selasa (3/11/2020).

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri itu menegaskan pembahasan UMK dapat dilakukan setelah adanya usulan resmi dari bupati/wali kota.

Dia pun berharap pembahasan UMK 2021 tidak mengalami kendala karena rujukan pembahasan juga sudah jelas, yakni tetap mengacu pada pasal 44 ayat 1 PP Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

Regulasi ini tentunya juga menjadi pegangan bagi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Pembahasan yang kami lakukan tidak lari dari peraturan tersebut. Apabila ada dua usulan dari kabupaten/kota, tentu akan dikembalikan lagi,” kata Mangara.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri besaran UMK tujuh kabupaten/kota 2020 adalah Bintan Rp3.648.714, Batam Rp4.130.279, Tanjungpinang Rp3.006.999, Lingga Rp3.036.220, Anambas Rp3.501.441, Karimun Rp3.335.902, dan Natuna Rp3.106.975. (Can/ant)

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait