Bawaslu Karimun Mulai Rekrut Penerimaan Panwascam Pemilihan Kepala Daerah

Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar saat memberikan penjelasan dalam suatu diskusi dengan media. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun mulai melakukan Pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah untuk Tingkat Kecamatan.

Penerimaan Panwaslu tingkat kecamatan itu sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, sesuai pedoman pembentukan dari Bawaslu, mekanisme pembentukan Panwaslu yang nantinya mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah menggunakan 2 mekanisme, yaitu evaluasi kinerja dan perekrutan baru.

“Kita merujuk surat keputusan bawaslu Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Kepala Daerah dengan menggunakan 2 mekanisme yaitu evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan yang saat ini melaksanakan pengawasan Pemilu dan kemudian perekrutan baru jika hasil evaluasi kinerja terdapat Panwaslu yang tidak memenuhi syarat,” ujar Iskandar.

Kata dia, Bawaslu Karimun tentu akan melakukan proses evaluasi dengan mekanisme yang selektif sebagaimana standar evaluasi yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI.

“Proses Evaluasi yang akan kami lakukan merujuk pada teknis evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan portofolio,” ungkapnya.

Kemudian, ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

“Jadi tidak menjamin bahwa Panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas di pemilihan kepala daerah,” tuturnya.

Menurut dia, sebagaimana yang sudah diatur berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu, dijelaskan bahwa proses pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses evaluasi telah usai dilaksanakan.

“Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang Tidak memenuhi Syarat maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait