Awas Kena Sanksi, Ini Tindakan yang Dilarang Terkait Layanan Air di Batam

layanan air batam
Kantor Pusat Pelayanan Pelanggan Air Minum Batam. Foto: Istimewa

Batam (gokepri.com) – Warga Batam yang menjadi pelanggan layanan SPAM Batam wajib tahu bahwa ada beberapa tindakan yang dilarang terkait layanan air bersih. Jika melanggar, ancamannya tidak main-main, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Perka Badan Pengusahaan (BP) Batam No 2 Tahun 2022 Bab X Pasal 44 perihal Larangan, ada beberapa tindakan yang tidak boleh dilanggar, antara lain menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter.

Kemudian menggunakan pompa atau alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air, merusak jaringan pipa, mengubah posisi letak pipa dinas, menimbun meter dan memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi dengan baik.

HBRL

Baca Juga: Cek Tagihan Air Kian Mudah, Gunakan Aplikasi Air Minum Batam

Tindakan lainnya yaitu memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi dengan baik, menjual, menyalurkan air tanpa izin, melepas atau merusak segel meter air, menyambung pipa dinas sendiri, memasukkan benda ke dalam meter air sehingga merusak meter dan melakukan pemasangan sambungan tidak resmi.

Bagi pelanggan yang memiliki keluhan dan informasi kepelangganan dapat menghubungi saluran resmi kepelangganan Air batam Hilir melalui:

* Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
* Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
* WA 0811 778 0155
* Mobile Application Air Minum Batam
* Instagram @airbatamhilir
* Twitter @airbatamhilir
* Facebook airbatamhilir
* Website www.airbatam.com
* Email kontakpelanggan@airbatam.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait