90 Pegawai Non ASN di Batam Absen Usai Libur Lebaran

pegawai non asn batam
Apel gabungan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024, di Dataran Engku Putri Kota Batam, Selasa (16/4/2024). Foto: ANTARA

Batam (gokepri.com) – Sebanyak 90 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Batam tidak masuk kerja alias absen usai libur dan cuti bersama Lebaran. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam Hasnah.

“Sebanyak 90 pegawai non-ASN tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja,” ujarnya, Selasa 16 April 2024.

Para pegawai non-ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja. Sedangkan untuk ASN sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

HBRL

Baca Juga: ASN Batam Wajib Masuk Kerja Tanggal 16 April 2024

“Untuk non-ASN menyesuaikan, namun tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan,” kata dia.

Berdasarkan data dari BKPSDM jumlah pegawai di lingkungan Pemko Batam mencapai 12.700 orang, dengan rincian 5.588 pegawai berstatus ASN, 3.194 pegawai berstatus PPPK, dan 3.918 pegawai non-ASN.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berkaitan dengan urusan kedisiplinan. Rudi menegaskan sanksi sudah disiapkan jika ada yang tidak hadir tanpa keterangan.

Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan, agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik,” kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait