Empat Pelaku Perundungan di Batam Ditangkap, Motifnya Kesal Barangnya Dicuri dan Diejek

Kasus perundungan anak di Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho dan Kepala UPTD PPA Kota Batam, Dedy Suryadi saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasaan terhadap anak, Sabtu, 2 Maret 2024. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Perundungan sesama anak di Batam terungkap setelah videonya viral di media sosial. Empat pelaku sudah ditangkap, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Motif pelaku bermula dari kemarahan karena barangnya dicuri dan diejek. Polisi juga mendalami dugaan adanya jerat pidana kasus human trafficking.

Pelaku yang jadi tersangka adalah N umur 18 tahun 10 bulan, dan pelaku yang dikategorikan sebagai anak yaitu, RRS 14 tahun, M 15 tahun, AK 14 tahun.

Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho mengatakan Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR, 17 tahun dan EF, 14 tahun.

HBRL

Baca Juga:

Nugroho mengatakan, dari infomasi yang dapati penyidik, pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekan. Sehingga ada motif pelaku melakukan tindakan bullying dengan kekerasan lantaran pelaku merasa kesal dengan korban.

“Motifnya, pelapor dan pelaku ini saling membully. Korban dari informasi dari keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku,” kata Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu 2 Maret 2024.

Nugroho menambahkan ada tuduhan dari pelaku bahwa korban mencuri barang pelaku. Kemudian pelaku tidak terima.

“Kedua, korban ini dituduh mengambil atau barang pelaku dicuri korban. Barangnya apa, nanti masih didalami penyidik. Termasuk (mendalami) motif human trafficking, ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak,” papar Kapolresta.

Kepolisian menjerat dengan dua pasal yang berbeda. Mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lain sudah dinyatakan dewasa.

“Pelaku berjumlah empat orang ini diamankan di lokasi berbeda. Tiga anak di bawah umur, satu merupakan dewasa,” kata Nugroho.

Pelaku dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun

“Dalam hal ini kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul setiap hari supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini,” pesan Nugroho.

Sementara, Kepala UPTD PPA Kota Batam, Dedy Suryadi mengatakan para pelaku dibawah umur akan dirujuk ke UPTD untuk pembinaan.

“Kalau pelaku (anak) tergantung rujukan dari kepolisian, biasanya ke Bapas atau nanti karena dia anak-anak biasanya juga dirujuk ke UPTD, perubahan perilaku, jadi kami punya program supaya perilakunya tidak lagi berulang seperti ini. Bukan efek jera tapi pembinaan seperti itu,” kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait