Tanjungpinang (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Tanjungpinang menyosialisasi fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 27 Februari 2024.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Ham Kepri, Hot Mulian Silitonga mengatakan, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda setelah 18 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan yang dimiliki, lantaran Indonesia hanya mengakui satu kewarganegaraan saja.
“Jadi hanya bisa satu saja sudah ada aturan,” kata dia.
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Ambil Paspor di Imigrasi Tanjungpinang Pakai QR Code
Pengajuan warga negara dapat dilakukan melalui akses online AHU kewarganegaraan atau layanan kewarganegaraan secara elektronik, kewaranegraan.au.go.id.
Untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia dalam periode sebelum 31 Mei maka hanya dikenakan biaya PNPBP sebesar Rp5 juta.
Namun jika melewati batas waktu 31 Mei 2024 maka, pembebanan biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp50 juta lantaran terhitung sebagai warga negara asing dan harus melalui naturalisasi.
“Jadi kalau dia memilih pasal 3A kewarganegaraan itu PNBPnya itu 5 juta, jika melewati batas 31 Mei maka harus melalui proses naturalisasi sehingga PNBPnya itu menjadi besar Rp50 juta,”ucapanya.
Berdasarkan catatan Imigrasi Tanjungpinang, setidaknya masih ada 18 anak berkewarganegaraan ganda yang saat ini belum menentukan kewarganegaraan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru bagi warga Kepri yang berwarganegara ganda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









