Karimun (gokepri.com) – Caleg DPRD Karimun Partai NasDem dapil IV, Binner Manalu melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu Karimun, Selasa, 27 Februari 2024.
Binner melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam penghitungan surat suara yang berdampak terhadap perolehan suaranya.
Binner Manalu merupakan caleg Partai NasDem untuk DPRD Karimun dengan nomor urut 2.
Dalam laporannya, dirinya menduga terjadi penggelembungan suara kepada caleg Partai NasDem DPRD Karimun nomor urut 1.
Menurut dia, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di TPS 12 Parit Benut, Kecamatan Meral.
Kecurangan ditemukan di tahap penghitungan suara di PPPK Meral.
“Jumlah suara di C1 tidak sama dengan teli. Penghitungan tidak transparan. Suaranya berlipat. Itu yang kita minta ke Panwas untuk dilakukan penghitungan kembali,” ujar Binner.
Dikatakan, saat penghitungan di TPS caleg nomor urut 1 hanya meraih satu suara, namun ketika di PPK Meral, suaranya tertulis menjadi 11.
“Dalam C1 suaranya ada 1 dan saya 4, saat dibuka suaranya menjadi 11. Lalu yang 10 itu suara siapa, itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Binner mengatasnamakan pribadi. Ia juga menyertakan bukti berupa salinan C1 dan video saat penghitungan suara di PPK Meral.
“Bukti kita ada salinan C1 dan video saat penghitungan suara, yang dibuka oleh PPK Meral. Panwas menerima laporan kita, dan kita akan menunggu,” katanya.
Dirinya meminta pihak penyelenggara pemilu untuk kembali melakukan penghitungan suara ulang. Agar jumlah suara yang menjadi 11 tersebut dapat jelas.
Sementara itu, anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko menyebutkan bahwa atas laporan yang dibuat oleh Binner Manalu, pihaknya telah menerima dan akan memprosesnya.
“Atas laporan itu, kita prosea dan akan pelajari terlebih dahulu. Kita tunggu bagaimana nantinya,” ujar Eko.
Penulis: Ilfitra









