Cara Lapor SPT Tahunan Online

Cara lapor spt tahunan online
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran e-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Batam (gokepri) – Cara lapor SPT tahunan online terbilang mudah. Wajib pajak bisa mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian memasukkan nomor NPWP. Simak tata caranya.

Periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah dibuka pada Januari 2024. Masa pelaporan itu memiliki batas akhir hingga 31 Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan 30 April 2024 untuk WP badan.

Para Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara daring atau online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id.

HBRL

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Sudah Dibuka, Lewat Batas Waktu Kena Denda

Meski batas akhir pelaporan masih dalam beberapa bulan lagi, namun sudah terdapat terdapat 219.593 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023. Dalam rinciannya, terdapat 208.997 WP orang pribadi dan 10.596 Wajib Pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan.

Nantinya DJP juga akan mengingatkan para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sesuai dengan batas akhir pelaporan, melalui pesan pada surat elektronik atau email.

“Kami nanti di bulan-bulan Februari mungkin kita biasanya akan meng-email blast mengingatkan kepada teman-teman Wajib Pajak mana tahu lupa untuk orang pribadi bahwa tanggal 31 Maret itu adalah batas akhirnya,” ujar Direktur Penyuluh, Penyalayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dikutip Selasa (16/1/2024).

Terkait mekanisme pelaporan secara online, melansir laman resmi DJP, para WP dapat melakukan pelaporan SPT melalui layanan e-filing. Layanan tersebut dapat diakses secara daring dan pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri.

Sebelum melakukan laporan SPT Tahunan, para WP harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.

Selain itu, bagi WP orang pribadi yang berstatus pegawai terdapat dua jenis formulir yang bisa dipilih sesuai dengan penghasilannya selama satu tahun.

Yakni formulir SPT 1770 SS jika penghasilan di bawah Rp 60 Juta atau pilih formulir SPT 1770 S jika penghasilan di atas Rp 60 Juta.

Selanjutnya, WP orang pribadi juga wajib mempersiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh DJP, untuk bisa melakukan pelaporan pajak secara daring.

Berikut ini merupakan tata cara melaporkan SPT tahunan untuk WP Pribadi secara online:

1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
2. Masukan nomor NPWP dan kata sandi, lalu isikan kode keamanan atau captcha.
3. Pilih menu “Lapor” dan klik layanan “e-Filing”.
4. Lalu isi formulir SPT 1770 SS jika penghasilan di bawah Rp 60 Juta atau isi formulir SPT 1770 S jika penghasilan di atas Rp 60 Juta.
5. Isi data-data yang diminta, yakni data penghasilan, harta yang dimiliki, hingga daftar utang.
6. Pastikan mengisi formulir SPT sesuai penghasilan dan sesuai dengan tahun pajak.
7. Jika sudah, akan muncul status SPT apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar dan pastikan isi SPT sesuai status.
8. Selanjutnya jangan lupa untuk klik tombol ‘setuju’ dan masukan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon.
9. Jika proses pelaporan sudah berhasil, WP akan menerima tanda Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT pada email.

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait