Batam (gokepri.com) – Polda Kepri sedang mendalami penyelidikan dugaan malpraktik di RS Graha Hermine dalam menangani pasien. Terdapat kelalaian yang menyebabkan pasien luka parah dan lumpuh.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasarkan konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira penyelidikan itu berawal dari laporan polisi pada 21 September 2023.
Pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr Adi Surya Dharma yang bertugas di RS Graha Hermine terkait adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.
Baca Juga: Antrean Online BPJS Kesehatan Terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN
Pandra menuturkan kronoligis kejadian berdasarkan laporan tersebut bahwa terjadi kecelakaan tabrak lari yang menimpa korban Hetti Elvi Situngkir pada 10 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Hetti yang berada di pinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batuaji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak korban hingga tak sadarkan diri.
Korban lalu dibawa ke Unit Gawat Darurat RS Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut. Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien korban tabrak lari tersebut diduga lalai saat melakukan tindakan paramedis dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.
“Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” ujarnya, Selasa 9 Januari 2024, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Berdasarkan KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2014 ini terkait tenaga kesehatan.
Pihak Polda Kepri juga telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, adminstrasi penyelidikan sudah lengkap, telah mengumpulkan keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor dan terlapor, serta meminta keterangan tiga orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.
“Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar, dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih,” kata Pandra.
RS Hermine juga menawarkan segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan material kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung. Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak tengah dilakukan oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









