Karimun (gokepri.com) – Satuan Lalulintas Polres Karimun melakukan sosialisasi Pelayanan SIM Antar Pulau (SIMANTAP) di Polsek Buru, Kamis, 4 Januari 2024.
Sosialisasi itu dipimpin Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian didamping Kapolsek Buru Iptu Junaidi beserta personel Satlantas yang diikuti masyarakat dan siswa-siswi SMAN 1 Buru.
Ipda Fransisca menjelaskan kepada masyarakat dan siswa siswi tentang persyaratan umum untuk dapat menjadi pemohon SIM.
Dikatakan, persyaratan dalam pembuatan SIM yaitu usia minimal 17 tahun, foto copy KTP, surat kesehatan, surat lulus psikologi dan tahapan tentang materi ujian teori serta ujian praktik yang harus diikuti calon pemohon SIM.
“Ada biaya retribusi penerbitan SIM serta tentang penggolongan SIM dan peruntukkannya,” ungkap Fransisca.
Dia juga menjelaskan tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti sosialisasi ini semoga dapat menjadi pengendara yang baik,” katanya.
Penulis: Ilfitra








