Polresta Barelang Ungkap Peredaran 2 Kg Kokain dan 3,9 Kg Sabu

Partai Solidaritas Indonesia Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dan sabu. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis kokain seberat 2.037 gram dan sabu seberat 3.962,58 gram.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, 2 barang bukti narkotika itu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan terjadi Rabu 13 Desember 2023 sekira pukul 23.20 WIB di pintu keluar Panbil Mall Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

HBRL

Baca Juga: Tiga Bulan, Dua Temuan Penyelundupan Kokain

Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Barelang pada Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB di Halte RSUD Raja Ahmad Tabib Jalan WR Supratman No 100 Km. 8 Tanjungpinang Provinsi Kepri.

“Dua tersangka, SL (35 tahun) dan SK (42 tahun), berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa kokain seberat 2.037 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Nugroho dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan kokain, pada Kamis, 28 Desember 2023 di Mapolresta Barelang, Kota Batam.

Kasus kedua terjadi pada 17 Desember 2023, MMY (44 tahun) ditangkap di perairan laut Nongsa dengan sabu seberat 3.962,58 gram.

Tersangka MMY mengaku mendapatkan tugas dari seseorang, berinisial A, yang memberikan upah Rp50 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam.

“Saudara berinisial A ini menyuruh tersangka MMY ke Terminal Larkin Johor Bahru Malaysia untuk menunggu orang yang menyerahkan 4 bungkus narkotika jenis sabu kepada tersangka MMY,” katanya.

Maksud dan tujuan tersangka MMY membawa Narkotika jenis sabu tersebut gram dari Malaysia ke Kota Batam adalah untuk diserahkan kepada seseorang berinisial A apabila sudah tiba di Nongsa.

Nugroho melanjutkan, pada saat tersangka MMY ditangkap di perairan Nongsa dan saat itu A serta rekannya meloncat ke laut dan telah dilakukan pencaraian tapi tidak ditemukan.

Nugroho menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam menjaga Kota Batam bersih dari narkotika dan mengimbau agar informasi terkait praktek atau transaksi narkotika segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” imbau Nugroho.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait