Batam (gokepri) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan aksi kerusuhan bela Rempang pada 11 November 2023 lalu tidak bisa dilakukan restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
Ia mengatakan ada beberapa aspek yang harus dilihat jika ingin melakukan RJ. Untuk kasus Rempang, ancaman hukuman yang menimpa 35 orang yang ditangkap tidak memenuhi syarat untuk RJ.
“Kasus rempang tidak dapat RJ dari ancaman saja tidak memenuhi syarat untuk RJ jadi lanjut ke persidangan. Perkara yang dilakukan RJ adalah kepentingan korban. Harus ada perdamaian, kerugian sudah dikembalikan dan lain-lain baru bisa RJ,” kata dia Rabu 27 Desember 2023.
Baca Juga: Aktor Intelektual di Balik Demo Rempang 11 September
Meski begitu, pihaknya memastikan kasus kerusuhan bela Rempang tetap berjalan sesuai dengan proses hukum. Tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya pastikan tidak ada intervensi entah itu jalannya persidangan ataupun permintaan. Saya ikut hadir dalam sidang agar berjalan sesuai KUHP,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








