Jakarta (gokepri) – Harga tiket pesawat makin mahal jelang Natal dan Tahun Baru 2024. Sejumlah maspakai ditegur karena diduga melanggar tarif batas atas (TBA).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut berkomentar soal sejumlah maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA). Akibatnya, harga tiket pesawat mahal jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sandi mengakui, penyesuaian tarif kerap menjadi tantangan di industri penerbangan utamanya selama periode liburan. Kendati demikian, dia mengimbau semua pihak untuk menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Nataru, KM Kelud Angkut 3.547 Penumpang dari Batam
“Kami pastikan untuk kenyamanan para wisatawan dan yang berlibur saat Nataru, tapi juga untuk keberlanjutan daripada industri tersebut,” kata Sandi, Rabu 20 Desember 2023.
Adapun, Sandi menyebut, pemerintah telah mengantongi maskapai penerbangan yang melanggar TBA. Selain itu, Kemenparekraf telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh asosiasi, termasuk maskapai-maskapai penerbangan untuk terus berkoordinasi dan memastikan layanan terbaik saat libur Nataru
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sejumlah maskapai penerbangan menaikkan TBA. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan, pelanggaran utamanya terjadi saat sebuah rute hanya dioperasikan oleh satu maskapai.
Pelanggaran ini ditemukan sebelum dimulainya masa angkutan Nataru tahun ini. Kendati begitu, Adita tidak menyebut secara terperinci kapan pelanggaran tersebut terjadi atau maskapai yang melanggar regulasi TBA.
“Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa maskapai yang melanggar [TBA], sekitar 2 sampai 3 maskapai. Sebelum Nataru pun ini sudah ada, khususnya di wilayah Indonesia Timur,” katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta pada Selasa (19/12/2023).
Adapun pemerintah terus meningkatkan komunikasinya dengan seluruh maskapai, untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang jelang Nataru.
Dengan begitu, maskapai diharapkan tidak mematok harga melebihi TBA atau lebih rendah dari Tarif Batas Bawah (TBB). “Selain itu juga ada sanksi yang bisa kita berikan jika melanggar. Itu sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti terus berjenjang,” pungkasnya.
Sanksi Melanggar TBA
Maskapai penerbangan bisa mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin rute bila menetapkan tarif melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa peringatan, pembekuan, pencabutan; dan/atau denda administratif,” sebagaimana dikutip dalam Pasal 11 Permenhub 78 Tahun 2017, Kamis (21/12/2023).
Sanksi administratif dijelaskan lebih lengkap dalam lampiran Permenhub 78/2017. Dalam lampiran, dijelaskan bahwa pelanggaran tarif batas atas dan tarif batas bawah akan mendapatkan sanksi secara bertahap.
Pertama, maskapai akan mendapatkan surat peringatan (SP) dengan jangka waktu 7 hari. SP tersebut akan diberikan hingga 3 kali. Bila pelanggaran masih dilakukan setelah SP ke 2, maskapai akan mendapatkan SP ke 3 dan penundaan pemberian izin rute.
Selanjutnya, pembekuan rute akan dilakukan setelah SP ke 3 dan setelah pengurangan frekuensi pembekuan rute. Maskapai tidak akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda, namun pengurangan frekuensi atau pencabutan rute akan dilakukan bila masih melanggar TBA yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Bisnis.com, Bloomberg









