Batam (gokepri.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tenaga kerja telah selesai dibahas. Pembahasan akhir tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsin Kepri, di Ruang Serbaguna, DPRD Kota Batam, Senin, 11 Desember 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, ada 14 bab dan 43 pasal Ranperda tentang tenaga kerja yang akan dilakukan sidang paripurna pada tanggal 20 Desember 2023.
Mustofa menjelaskan, pada Ranperda ketenagakerjaan ini, pihaknya menekankan terkait pentingnya mengakomodir tenaga kerja lokal. Sebab selama ini sejumlah perusahaan masih merekrut tenaga kerja yang sekelas operator (soft skill) dari luar Batam.
Baca Juga: Apindo Batam: Pelatihan Tenaga Kerja dan Vokasi Semakin Diperlukan
Banyaknya tenaga operator itu sangat mempengaruhi jumlah pengangguran di Kota Batam. Perusahaan kerap melakukan SP-Akad atau perjanjian kerja antar daerah.
“Sekarang ini bisa sampai 700 orang tenaga kerja dari luar (soft skill), itu sekali datang. Kalau tenaga skill itu satu perusahaan kan kebutuhannya sedikit. Nah di Perda ini, itu yang kita fokuskan,” kata Mustofa usai rapat.
Terkait aturan yang akan diperdakan tersebut, pihaknya fokus pada aturan secara luas. Menurutnya, yang dinamakan tenaga kerja lokal Batam itu, ialah orang yang berdomisili di Kota Batam, baik itu ber KTP Batam maupun yang belum melakukan pindah secara administrasi menjadi masyarakat Batam.
“Tak bisa dipungkiri, Batam ini kota migrasi seperti Jakarta. Jadi banyak yang sudah tinggal di sini sudah lama , tapi belum memiliki KTP Batam. Akan tetapi melalui kartu kuning Disnaker, itu masuk pada jumlah pengangguran Kota Batam,” jelasnya.
“Contoh, orang yang baru datang ke Batam, minta Kartu kuning di Batam artinya menjadi data pengangguran kita. Maka kami sarankan sebelum datang ke Batam minta kartu kuning di daerah asal setelah itu, saat perpanjangan 6 bulan ke depan, baru kartu kuning dari Batam. Ini juga akan menvalidkan data pengangguran Batam,” sambungnya.
Sementara, Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dewi Mulyani menyebutkan, bahwa pihak Provinsi Kepri tetap mendukung apa yang menjadi kebutuhan di Kota Batam terkait tenaga kerja.
“Provinsi akan tetap mendukung perekrutan tenaga kerja lokal, selagi itu sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Dewi.
Ia pun berharap, kualitas tenaga kerja lokal Batam bisa terus meningkat sehingga tenaga kerja Batam bisa bersaing dan sesuai yang dibutuhkan perusahaan.
“Kami rasa di sini sangat penting sekolah SMK harus terus bersinergi dengan perusahaan. Sehingga bisa menghasilkan tenaga kerja yang handal,” kata Dewi Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









