Restoran Menunggak Pajak, Bapenda Batam Pasang Stiker

Bapenda Batam beri peringatan pada restoran tunggak bayar pajak. Foto: Humas Pemko Batam

Batam (gokepri.com) – Sejumlah restoran di Batam dipasangi stiker dan spanduk oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam karena menunggak bayar pajak.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan sejumlah restoran yang sudah didatangi itu berada di Grand Mall Batam.

“Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tidak digubris,” ujarnya, Rabu 6 Desember 2023.

HBRL

Baca Juga: Ada Foodcourt di Batam Tak Pungut Pajak Restoran, DPRD dan Pemko Beda Data

Restoran yang dipasangi stiker dan spanduk itu dinilai tidak kooperatif. Spanduk dan stiker itu berisi pemberitahuan terkait kewajiban restoran mengenai pembayaran pajak.

Berdasarkan data Bapenda Kota Batam, hingga saat ini pajak restoran terkumpul Rp116,9 miliar atau 76,62 persen dari target Rp152,6 miliar.

Bapenda Kota Batam saat ini terus berupaya merealisasikan pendapatan di sektor restoran pada tahun 2023.

Pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan salah satu upaya agar wajib pajak segera melunasi tunggakan sehingga target pendapatan asli daerah dari sektor restoran dapat terealisasi.

“Kami berharap wajib pajak bisa melunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan,” kata Azmansyah.

Bapenda Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan pajak dari Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) telah mencapai Rp200 juta pada periode Agustus hingga 28 November 2023.

Azmansyah mengatakan, enam pelayanan yang dihadirkan dari Si Bijak di antaranya, pembayaran pajak terutang, pelayanan mutasi/balik nama, pelayanan percetakan pajak terutang, pembetulan, data baru, cetak e-Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Pendapatan pajak sebesar Rp200 juta tersebut berasal dari pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh 712 wajib pajak,” kata Raja Azmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait