Batam (gokepri.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan relaksasi penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) piutang pajak daerah dari tahun 1994 hingga 2022.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan program penghapusan denda pajak ini dalam rangka menyambut ulang tahun Kota Batam ke-154 tahun. Pihaknya mengajak masyarakat untuk segera melunasi pajak PBB, khususnya piutang yang menunggak sejak lama.
“Kami berikan diskon khusus, kami menghapuskan denda pajak yang melekat di piutang pajak PBB-P2 masyarakat Kota Batam, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat badan usaha mulai dari 2 Oktober lalu sampai dengan 18 Desember di puncak hari ulang tahun Kota Batam,” kata Raja, di Batam, Selasa 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Pemko Batam Bebaskan Denda Pajak Hotel dan Restoran
Penghapusan denda PBB-P2 ini, berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 181 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda PBB-P2 Kota Batam.
Raja mengatakan, Wajib Pajak (WP) bisa membayar melalui loket, ATM, m-banking, e-market, mini market, dan e-payment.
Sementara, untuk pembayaran pajak Bank Riau Kepri Syariah, telah menyediakan QRIS untuk pembayaran PBB-P2, dan dapat diakses di http://qris.brksyariah.co.id.
Selain itu, Bapenda Batam juga memberikan keringanan sebesar 50 persen untuk hibah dari nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Raja menjelaskan, pihaknya mencatat potensi pendapatan daerah dari piutang pajak hingga keseluruhan denda dari tahun 1994 hingga September 2023 sebesar Rp500 miliar.
Berdasarkan Monitoring Center for Prefention Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (MCP KPK), pihaknya ditargetkan memungut piutang pajak sebesar Rp53 miliar.
Dalam catatan Bapenda Kota Batam sampai dengan 30 Oktober 2023 telah tercapai sebesar Rp54.931.498.467 artinya sudah 104 persen.
“Target kita piutang tercapai Rp50 milliar sudah terlewati, upaya yg kami lakukan diantaranya dengan melakukan penagihan aktif di lapangan serta memanggil Wajib Pajak yang menunggak lewat pendekatan persuasif,” kata Raja.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan kebijakan keringanan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi kemampuan masyarakat.
Ia mengatakan dengan adanya kebijakan ini, memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan daerah mengumpulkan pendapatan.
“Tapi diskresi sebagai wewenang saya, tentu bisa saya ambil contoh memberikan kebijakan pembebasan buat rakyat bisa bayar pajak, dia tak ada terutang, buku kita bersih, uangnya bisa kita bangun,” kata Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









