Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Agama (Kemenag) hentikan sementara izin empat penyelenggara Umrah di Indonesia. Pembekuan izin tersebut karena para penyelenggara Umrah tersebut terbukti merugikan jemaahnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pembekuan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertanggal 29 Mei 2023.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Baca Juga: Lion Air Buka Penerbangan Langsung Umrah dari Batam
Sanksi tersebut diberikan setelah melewati berbagai proses mulai dari pemantauan, pengawasan dan pihak penyelenggara umrah juga telah diminta keterangan.
“PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam,” kata Hilman, dikutip dari laman resmi Kemeterian Agama, Jumat 11 Agustus 2023.
Sementara PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. Berdasarkan pelanggaran serta kerugian yang dialami jemaah dan masyarakat PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023.
“Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” ujarnya.
Selama waktu dibekukan keempat penyelenggara umrah tersebut tak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
Selain itu para penyelenggara umrah tersebut juga harus menjadwalkan ulang keberangkatan jemaah umrah dan mengembalikan biaya jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” kata Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya. Kemudian juga patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.
Masyarakat yang akan beribadah umrah juga harus memastikan kelengkapan yang harus dipenuhi sebelum berangkat umrah.
Di antaranya visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









