Tolak Relokasi Warga Galang Diperiksa Polisi, Dilaporkan Melanggar Hukum

Pulau Galang Batam
Panorama matahari tenggelam di Pantai Tegar Bahari di Pulau Galang, Kota Batam, Rabu (20/10). (Gokepri/Engesti)

Batam (Gokepri.com) – Warga Galang Kota Batam diperiksa polisi setelah beberapa waktu lalu dilaporkan melanggar hukum. Pelaporan itu diindikasikan akibat mereka tolak relokasi.

Rencana Investasi dari PT Mega Elok Graha (MEG) di Pulau Rempang,  Galang, Kota Batam ternyata menimbulkan polemik tak berujung. Masih dalam tahap rencana warga tempatan yang mendiami dan menguasai lahan di sana, kini merasa tertekan.

Pertama, warga Rempang rencananya akan digusur atau direlokasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, alasannya karena warga tempatan mendiami lokasi itu berada pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang tidak sah.

HBRL

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Galang Dipanggil Polisi, Terkait Relokasi?

Kedua, tak hanya rencana penggusuran warga di sana juga disebut menghambat investasi PT MEG yang berpotensi merugikan negara yang nominalnya hingga triliunan rupiah.

Baru-baru ini Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Gerisman Achmad dipanggil jajaran reserse kriminal umum (Ditreskrimum) dan (Ditkrimsus) Polda Kepri untuk di mintai keterangan.

Grisman yang terbilang vokal dan menolak penuh adanya relokasi oleh pihak perusahaan pun tak tahu ihwal pemanggilan dirinya ke polisi.

“Besok (Kamis 10 Agustus 2023) kami dipanggil lagi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kawasan Rempang dan pulau sekitarnya oleh BP Batam,” kata dia saat dihubungi Rabu 9 Agustus 2023.

Pemanggilan itu ternyata tidak sekali, pertama pada 1 Agustus 2023 lalu ia dipanggil oleh jajaran Diteskrimsus Polda Kepri. Ia ditanya soal pengelolaan lahan di kawasan itu.

Kedua, pada 8 Agustus 2023, ia juga dipanggil oleh jajaran Diteskrimum Polda Kepri. Ia ditanya soal pengelolaan Pantai Melayu yang dicurigai dikelola sendiri oleh pihaknya.

Ia merasa heran karena sampai saat ini tidak tahu siapa yang melaporkannya ke Polisi.

“Saya diminta klarifikasi sampai di interogasi, kalau bukan dari BP Batam atau Pemerintah Batam melaporkan itu. Katakan lah kegiatan ilegal masyarakat. Tak mungkin dari pihak Polda itu minta keterangan, panggil kami. Kalau Ditkrimum ini menanyakan usaha di Pantai Melayu itu milik pribadi, saya bilang bukan seperti itu,” jelas dia.

Menurut dia Pemerintah dan BP Batam sengaja mencari kesalahan agar warga di sana bisa direlokasi. Pihaknya mengaku, sangat mendukung adanya pembangunan namun ia minta agar warga di sana tidak dipindahkan.

“Pada intinya kami ini seolah-olah menyerobot HPL BP Batam. Kampung kami dan kebun itu sebelum ada Otorita tanah kami sudah ada,” kata dia.

Lahan yang mereka diami selama ini adalah kampung tua, kampung sejarah yang telah dihuni mulai dari dahulu kala mereka secara turun temurun sejak tahun 1834, jauh sebelum ada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

“Saya sudah jelaskan sejarah kami dan sejarah 16 kampung tua bersama pengusahaan atas kebun dan usaha lainnya,” ujar Gerisman.

Pemanggilan tokoh masyarakat Galang ini dibenarkan oleh Direktur reserse kriminal umum, Kombes Pol Adip Rojikan. Adip tidak menjelaskan lebih rinci terkait pemanggilan tokoh masyarakat yang dituakan dan terbilang vokal di kawasan Rempang, Galang itu termasuk siapa yang melaporkan.

“Benar kami mengundang untuk kami klarifikasi terkait informasi yang kami terima,” kata dia saat dikonfirmasi.

Sementara Humas Protokol BP Batam Ariastuty menepis bahwa BP Batam yang melaporkan warga tempatan ke polisi. Kata dia, saat ini sosialisasi terus berjalan.

“BP batam tidak ada melaporkan proses sosialisasi masih terus berjalan. Proses koordinasi dengan berbagai instansi pusat, provinsi dan kota juga masih terus berlangsung,” kata Tuti melalui pesan WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait