Batam (Gokepri.com) – Anggota DPRD Batam Tohap Erikson Pasaribu meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam duduk bersama menyelesaikan permasalahan lahan di Tanjung Buntung, Bengkong Batam, Kepulauan Riau.
Ia mengatakan, permasalahan lahan di kawasan perbukitan itu sudah berlarut dan belum ada titik terang.
Ia juga meminta pihak BP dan Pemko Batam melakukan ujian kelayakan untuk mengecek layak tidaknya wilayah itu dijadikan bangunan.
Baca Juga: Longsor Kepung Lima Rumah Warga di Tanjung Buntung, Satu Rumah Rusak
“Kami dari dewan meminta pihak cipta karya dan BP Batam turun untuk uji kelayakan untuk mengecek layak tak wilayah itu dijadikan bangunan. Kalau sudah, bisa kita selesaikan dengan kepala dingin,” kata dia saat RDP di Kantor DPRD Batam, Senin 10 Juli 2023.
Ia menjelaskan, permasalahan lahan di kawasan itu mencuat saat warga di sana mendapatkan bukti pembayaran UWTO namun tidak memperoleh surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam.
Bahkan warga mengaku sudah ada yang membayar UWTO. Sehingga, timbul konflik antara pemilik lahan dengan warga.
Masalah cukup kompleks, warga di sana ingin memasang batu miring di daerah itu karena khawatir akan terjadi longsor jika hujan. Namun, di sisi lain pemilik lahan ingin membangun bangunan dan sudah mendapat persetujuan dari BP Batam.
“UWTO sudah di bayar tapi PL belum ada. Nah beberapa warga klaim sudah dapat PL dari BP Batam entah itu PL dari mana. Di sana itu bahaya kalau longsor siapa mau tanggung jawab,” kata dia.
Senada, Anggota DPRD Batam Likhai pun meminta agar kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan permasalahannya lahan. Menurutnya, aturan soal sepenuhnya ada ditangan BP Batam.
“Kita mau sama- sama enak. Tanah itu di atas kenapa masih diizinkan mendirikan bangunan,”kata dia.
Likhai menilai BP Batam ceroboh dalam memberikan izin pembangunan tanpa melibatkan kondisi sekitar.
“Tetap yang salah itu BP. Jadi banyak yang bermain semua,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









