Karimun (gokepri.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengmankan H (46) pelaku yang membobol toko ponsel di kawasan Kolong, Selasa, 4 Juli 2023.
Pelaku sempat dilumpuhkan polisi karena berusaha kabur ketika hendak mengambil barang bukti di rumahnya di kawasan Pulau Kambing, Kecamatan Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat terkait pencurian di toko ACCS Kolong pada Selasa, 27 Juni 2023.
Saat itu, Lola sang pemilik toko masuk ke dalam toko Kolong ACCS dan melihat barang-barang yang ada di dalam toko Kolong ACCS dalam kondisi berantakan.
“Pelaku masuk dari belakang ruko menggunakan linggis,” ujar Gidion Karo Sekali.
Barang yang hilang berupa 5 unit hape, 3 unit powerbank dan voucher internet Telkomsel 50 lembar.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta,” ungkap Gidion.
Kemudian, pada Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 18.15 WIB, Anggota Reskrim Polres Karimun mendapat informasi kalau pelaku berada di parkiran kedai kopi Batam Bakery atau di samping lokasi pencurian.
Polisi dengan mudah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeladahan di temukan 1 hape merk Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti di rumah yang berada di Pulau Kambing.
Barang bukti itu disimpannya di dalam tas besar warna hitam dan 2 unit handphone yang di tanam dibawah pohon pisang.
Barang bukti yang disita polisi berupa 4 unit handphone merk Vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Ilfitra









