Batam (gokepri.com) – Sepanjang Juni 2023 Polresta Barelang dan Polsek jajaran mengungkap 19 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Dalam kurun waktu dua minggu, sejak 5 hingga 21 Juni 2023,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa 27 Juni 2023.
Dari berbagai kasus yang diungkap itu, Nugroho menyebut sebanyak 53 korban berhasil diselamatkan dan 19 tersangka yang ditangkap.
Baca Juga: 5 Calon PMI Ilegal Diamankan di Batam, Tujuannya ke Arab
“Sembilan kasus diungkap oleh Polsek jajaran, sementara enam kasus diungkap Polresta Barelang,” kata Nugroho.
Ia mengatakan, para korban saat ini telah dipulangkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) ke daerah asal masing-masing.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan meyakinkan calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan ilegal. Padahal kenyataannya mereka memberangkatkan para PMI tersebut dengan jalur ilegal.
“Mereka juga menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja di luar negeri mulai dan membuat paspor pelancong hingga mencarikan agen kerja di luar negeri,” kata dia.
Para pelaku juga menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga Batam dan sampai menuju Malaysia atau Singapura dengan sistem pemotongan gaji seteleh mendapatkan kerja.
Para pelaku tersebut juga menjanjikan kepada para korban untuk memberangkatkan para PMI Indonesia ke negara Malaysia tanpa memakai paspor dan keberangkatan calon PMI Indonesia melalui jalur belakang.
“Salah satu lokasinya (jalur belakang) di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









