Batam (gokepri.com) – Kantor Imigrasi kelas I Batam memperketat pengawasan pintu keluar dan pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non procedural yang keluar melalui pintu masuk Batam.
Kepala Kantor imigrasi Kelas I Batam Subki Miuldi menyebut, upaya yang dilakukan yakni melakukan profiling ketat kepada para WNI di pintu keluar dan masuk pelabuhan internasional di Batam.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tangkap WNA Singapura Buat Paspor Indonesia
Imigrasi Batam juga selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian di setiap titik.
“Yang pasti tempat- tempat yang terindikasi sebagai pintu keluar masuk PMI ada tiga pelabuhan yaitu Sekupang, Batam center dan Harborbay,” ujarnya, Selasa 27 Juni 2023.
Subki mengatakan sebelum para penumpang kapal melewati Imigrasi maka pihaknya akan melakukan profiling dulu dengan pertanyaan-pertanyaan khusus.
Ia mengakui niat WNI untuk menjadi PMI non prosedural masih cukup tinggi. Berdasarkan catatan, selama 2023 imigrasi melakukan penundaan keberangkatan kepada 5.400 WNI yang diduga PMI Ilegal.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 4.200 penundaan.
Tak hanya itu, imigrasi Batam juga memperketat pembuatan paspor bagi masyarakat. Imigrasi akan melakukan beberapa profiling ketat untuk pembuatan paspor.
“Jadi yang diindikasikan itu warga Indonesia yang keluar kami profiling jika memang yang keluar itu kami curigai PMI. Kami akan tunda keberangkatannya. Biasanya bekerja sama dengan Instasi terkait BPB2MI atau polisi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









