Imigrasi Batam Tangkap WNA Singapura Buat Paspor Indonesia

Konferensi pers, Imigrasi Batam gagalkan Upaya WNA Singapura buat paspor Indonesia. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri.com) – Petugas Imigrasi Kota Batam menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, berinisial S.

WNA tersebut membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kantor Wilayah Kumham Kepri.

Kepala Seksi Penindakam Keimigrasian Batam Anggi Andriyudo mengatakan upaya pelaku dilakukan, Rabu, 29 Maret 2023 lalu, pelaku ditangkap karena tidak bisa memberikan keterangan yang jelas kepada petugas.

HBRL

Baca Juga: Layanan Pioneer Imigrasi Batam, Buat Paspor Bisa di RS

“Saat wawancara petugas konter pelayanan kami curiga terhadap S, karena dia ini tidak bisa memberikan keterangan dengan benar,” kata Yodo sapaan akrabnya menjelaskan kronologisnya, Rabu 21 Juli 2023.

Ia menjelaskan pelaku S tidak mengetahui desa atau kelurahan tempat kelahirannya. Ia juga tak mengetahui tempat mengeyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) saat petugas menanyakannya.

Petugas semakin curiga dan langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam.

“Setelah kami wawancara mendalam, baru pelaku mengakui kalau dia bukan WNI, melainkan warga Singapura dan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura ke petugas,” kata dia.

Motif pelaku nekat membuat paspor Indonesia, karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia dan adanya motif mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menentapkan S sebagai tersangka kasus kesengajaan memeberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

“Pelaku melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” kata dia.

Saat ditanya mengenai siapa yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK dan lain-lain, menurut Yudo pihaknya tak bisa menjelaskan, sebab itu merupakan materi penyedikan

Yudo menambahkan, ini merupakan kasus pertama di Kota Batam, dan berhasil digagalkan oleh petugas.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Samuel Pangaribuan mengatakan berkas perkara telah lengkap dan cukup alat bukti.

“Sekarang tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait