BATAM (gokepri) – Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai berang saat petugas satpol PP Kota Batam meminta ruko miliknya harus dibongkar. Kejadiannya di kawasan Greenland, Batam Centre, Kamis, 8 Juni 2023.
Lik Khai kecewa atas tindakan Satpol PP yang semena-mena terhadap pemilik ruko yang ada di sana. Ia menjelaskan, kronologi dan penyebab yang terjadi sebenarnya. “Saya ingin menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Mereka (Satpol PP)-lah yang arogan datang langsung ke bangunan milik kami. Semuanya minta dibongkar-bongkar padahal bangunan kami sudah sesuai dengan PL (penetapan lokasi),” kata dia, Sabtu 1 Juni 2023.
Ia menjelaskan pemilik ruko yang ada di kawasan itu mengaku sudah memiliki sertifikat resmi dan tidak ada hak dari Satpol PP untuk meminta pemilik ruko untuk membongkar bangunannya. “Kalau sesuai aturan, kami paham ini tiang yang mau dibongkar tiang depan ruko. Ini sudah ada PL-nya. Ruko ini sudah 20 tahun lebih,” kata dia.
Ia juga menyayangkan sikap dari Satpol PP, tanpa surat tugas yang jelas. Ia juga menyesalkan soal pembongkaran yang terjadi hanya di kawasan miliknya. Sementara lokasi lain yang masih berada di kawasan yang sama tidak dibongkar.
“Kami mendukung adanya pembangunan. Tapi harus ada surat tugas itu. Harus ada aturannya sesuai dengan undang-undang jangan seenaknya,” kata dia.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Batam Iman Tohari saat dihubungi mengaku, tindakan yang dilakukan anak buahnya itu hanya masalah komunikasi. “Hanya masalah komunikasi saja,” kata dia melalui pesan WhatsApp. Disinggung mengenai adanya pembangunan lain di kawasan itu dirinya tak ingin berkomentar.
Baca Juga: Legislator Batam Soroti Soal Layanan Air Bersih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti







